UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36
TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang
harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa setiap
kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa
bagi pembangunan nasional;
c. bahwa setiap
hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia
akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi
pembangunan negara;
d. bahwa setiap
upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti
pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan
tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;
e. bahwa Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru;
f. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial
yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sumber daya
di bidang kesehatan adalah segala bentukdana, tenaga, perbekalan kesehatan,
sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan
teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang
dilakukan oleh Pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
4. Sediaan
farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika.
5.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan
kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
6.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuann dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi
atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik),
atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
10. Teknologi
kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk
membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan
manusia.
11. Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,
peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan
kesehatan promotif adalah suatu kegiatandan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13. Pelayanan
kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah
kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan
kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan
akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar
kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan
kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi
sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal
mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan
kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat
yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang
dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
17. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati,
atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
19. Menteri
adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan
berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan,penghormatan
terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan
norma-norma agama.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
meningkatkankesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomis.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN
Bagian
Kesatu
Hak
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
(1) Setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan.
(2) Setiap
orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau.
(3) Setiap
orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat
bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan
edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data
kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan
diterimanya dari tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 9
(1) Setiap
orang berkewajiban Ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pelaksanaannya meliputi upaya
kesehatan perseorangan,upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan
kesehatan.
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain
dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun
sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat
untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal 12
Setiap orang
berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang
menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 13
(1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam
program jaminan kesehatan sosial.
(2) Program
jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TANGGUNG
JAWAB PEMERINTAH
Pasal 14
(1) Pemerintah bertanggung jawab merencanakan,
mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tanggung
jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan
publik.
Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi
masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber
daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses
terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk
meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan
mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala
bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal 20
(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat
melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2)
Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
SUMBER DAYA
DI BIDANG KESEHATAN
Bagian
Kesatu
Tenaga
Kesehatan
Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan
diatur denganUndang-Undang.
Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan
mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2)
Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama
memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode
etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
(2)
Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh organisasi profesi.
(3)
Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1)
Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(2) Penyelenggaraan
pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk
pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah
daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan
daerahnya.
(3)
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b.
jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c.
jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja
pelayanan kesehatan yang ada.
(4) Penempatan
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap
memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang merata.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
(3) Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Untuk
kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas
permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan
sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian
dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih
dahulu melalui mediasi.
Bagian Kedua
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
Pasal 30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis
pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan
kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan
kesehatan masyarakat.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan
kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan
kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan
kesehatan tingkat ketiga.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4)
Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a.
memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang
kesehatan; dan
b.
mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah
atau Menteri.
Pasal 32
(1) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta,
wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan
pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta
dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal 33
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
yang dibutuhkan.
(2) Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan
perseorangan yang dibutuhkan.
(2)
Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga
kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2)
Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
a. luas
wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan
persebaran penduduk;
d. pola
penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi
sosial; dan
g. kemampuan
dalam memanfaatkan teknologi.
(3)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta
pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk
fasilitas pelayanan kesehatan asing.
(4) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk
jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Ketiga
Perbekalan
Kesehatan
Pasal 36
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial.
(2) Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat,
Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan
obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pasal 37
(1)
Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan
perbekalan kesehatan terpenuhi.
(2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan
dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor
yang berkaitan dengan pemerataan.
Pasal 38
(1)
Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan
memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama
untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat.
(3) Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan
sosial budaya.
Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan
kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1)
Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia
bagi kepentingan masyarakat.
(2) Daftar dan jenis obat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama
setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
(3) Pemerintah menjamin agar obat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh
masyarakat.
(4) Dalam keadaan darurat,
Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan
perbekalan kesehatan.
(5) Ketentuan mengenai keadaan
darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan
pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur paten.
(6) Perbekalan kesehatan berupa obat
generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin
ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan
oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 41
(1) Pemerintah daerah berwenang
merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(2) Kewenangan merencanakan kebutuhan
perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan
pengaturan dan pembinaan standar pelayanan yang berlaku secara nasional.
Bagian Keempat
Teknologi dan Produk Teknologi
Pasal 42
(1)
Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan,
dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat.
(2) Teknologi kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk
mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan
penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan
memulihkan kesehatan setelah sakit.
(3) Ketentuan mengenai teknologi dan
produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1)
Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan,
pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan
produk teknologi.
(2) Pembentukan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Dalam mengembangkan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau
produk teknologi terhadap manusia atau hewan.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji
coba.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang
dijadikan uji coba.
(4) Penelitian terhadap hewan harus
dijamin untuk melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah dampak buruk
yang tidak langsung bagi kesehatan manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1)
Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang
dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
UPAYA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya
kesehatan masyarakat.
Pasal 47
Upaya kesehatan diselenggarakan
dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan
berkesinambungan.
Pasal 48
(1)
Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan tradisional;
c. peningkatan kesehatan dan
pencegahan penyakit;
d. penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan;
e. kesehatan reproduksi;
f. keluarga berencana;
g. kesehatan sekolah;
h. kesehatan olahraga;
i. pelayanan kesehatan pada bencana;
j. pelayanan darah;
k. kesehatan gigi dan mulut;
l. penanggulangan gangguan penglihatan
dan gangguan pendengaran;
m. kesehatan matra;
n. pengamanan dan penggunaan sediaan
farmasi dan alat kesehatan;
o. pengamanan makanan dan minuman;
p. pengamanan zat adiktif; dan/atau
q. bedah mayat.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.
Pasal 49
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas
penyelenggaraan upaya kesehatan.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan
harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya,
moral, dan etika profesi.
Pasal 50
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar
masyarakat.
(3) Peningkatan dan pengembangan
upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pengkajian dan penelitian.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja
sama antar-Pemerintah dan antarlintas sektor.
Pasal 51
(1) Upaya kesehatan diselenggarakan
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau
masyarakat.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan
Paragraf Kesatu
Pemberian Pelayanan
Pasal 52
(1)
Pelayanan
kesehatan terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan;
dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 53
(1) Pelayanan kesehatan perseorangan
ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan
keluarga.
(2) Pelayanan kesehatan masyarakat
ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit
suatu kelompok dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan
nyawa pasien disbanding kepentingan lainnya.
Pasal 54
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab,
aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pengawasan terhadap
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menetapkan standar
mutu pelayanan kesehatan.
(2) Standar mutu pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Kedua
Perlindungan Pasien
Pasal 56
(1)
Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan
pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami
informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang
penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak
sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat.
(3) Ketentuan mengenai hak menerima
atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah
dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas
rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal:
a. perintah undang-undang;
b. perintah pengadilan;
c. izin yang bersangkutan;
d. kepentingan masyarakat; atau
e. kepentingan orang tersebut.
Pasal 58
(1)
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan,
dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan
atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan
darurat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara
pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pasal 59
(1) Berdasarkan cara pengobatannya,
pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
a. pelayanan kesehatan tradisional
yang menggunakan keterampilan; dan
b. pelayanan kesehatan tradisional
yang menggunakan ramuan.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan
dengan norma agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara dan jeni pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksudpada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60
(1) Setiap orang yang melakukan
pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus
mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
(2) Penggunaan alat dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat
dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan
masyarakat.
Pasal 61
(1) Masyarakat diberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan
kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(2) Pemerintah mengatur dan
mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
Bagian Keempat
Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan
Penyakit
Pasal 62
(1) Peningkatan kesehatan merupakan
segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan,
penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup
sehat.
(2) Pencegahan penyakit merupakan
segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk
akibat penyakit.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan
kesehatan dan pencegahan penyakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang
upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan
Kesehatan
Pasal 63
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan
fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
(3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau
perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau
cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
(4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/atau
perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 64
(1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat
kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan
kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh
dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pasal 65
(1)
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan/atau jaringan
tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang
bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau
keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal
dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamanan dan kemanfaatannya.
Pasal 67
(1) Pengambilan dan pengiriman spesimen
atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Pasal 68
(1)
Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1)
Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi
tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak
ditujukan untuk mengubah identitas.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1)
Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2) Sel punca sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi
Pasal 71
(1)
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial
secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang
berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan
perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saat sebelum hamil, hamil,
melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat
konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
c. kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi
dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau
kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya
dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati
nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma
agama.
c. menentukan sendiri kapan dan
berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan
dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi,
dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang
aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.
Pasal 74
(1)
Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif,
kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan
secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya
reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan
reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan
dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi
dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan
aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang
tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar
kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang
dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang
dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam)
minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan
medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki
keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh
menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban
perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan
mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan
ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta
bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana
Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga
berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk
membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan
menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam
memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh
masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan
keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan
Kesehatan Sekolah
Pasal 79
(1)
Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat
peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat
belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggitingginya menjadi
sumber daya manusia yang berkualitas.
(2) Kesehatan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau
melalui lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Kesehatan Olahraga
Pasal 80
(1) Upaya kesehatan olahraga ditujukan
untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat.
(2) Peningkatan derajat kesehatan dan
kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya
dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga.
(3) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui aktifitas fisik, latihan fisik,
dan/atau olahraga.
Pasal 81
(1) Upaya kesehatan olahraga lebih
mengutamakan pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan
kuratif dan rehabilitatif.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan
olahraga diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Bagian Kesepuluh
Pelayanan Kesehatan Pada Bencana
Pasal 82
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas
ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan
pascabencana.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk
menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(4) Pemerintah menjamin pembiayaan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN),
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Setiap orang yang memberikan
pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa,
pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.
(2) Pemerintah menjamin perlindungan
hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 85
(1)
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun
swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan
nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Bagian Kesebelas
Pelayanan Darah
Pasal 86
(1) Pelayanan darah merupakan upaya
pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan
tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria
seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.
(3) Darah yang diperoleh dari pendonor
darah sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum digunakan untuk
pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah
penularan penyakit.
Pasal 87
(1) Penyelenggaraan donor darah dan
pengolahan darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah.
(2) Unit Transfusi Darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang
kepalangmerahan.
Pasal 88
(1) Pelayanan transfusi darah meliputi
perencanaan, pengerahan pendonor darah, penyediaan, pendistribusian darah, dan
tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan.
(2) Pelaksanaan pelayanan transfusi
darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan
tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah.
Pasal 89
Menteri mengatur standar dan
persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan transfusi darah.
Pasal 90
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas
pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
(2) Pemerintah menjamin pembiayaan dalam
penyelenggaraan pelayanan darah.
(3) Darah dilarang diperjualbelikan
dengan dalih apapun.
Pasal 91
(1)
Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi.
(2) Hasil proses pengolahan dan produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Pemerintah.
Pasal 92
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua Belas
Kesehatan
Gigi dan Mulut
Pasal 93
(1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam
bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan
penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan.
(2) Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi
perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan gigi
sekolah.
Pasal 94
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat
kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
Bagian
Ketiga Belas
Penanggulangan
Gangguan Penglihatan
dan
Gangguan Pendengaran
Pasal 95
(1) Penanggulangan gangguan penglihatan
dan gangguan pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan meliputi
pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk
meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan, dan pendengaran masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian
Keempat Belas
Kesehatan
Matra
Pasal 97
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk
khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah maupun di
lingkungan darat, laut, dan udara.
(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan
lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.
(3) Penyelenggaraan kesehatan matra
harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan mengenai kesehatan matra
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Kelima Belas
Pengamanan
dan Penggunaan
Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 98
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan
harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2) Setiap orang yang tidak memiliki
keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah,
mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan,
penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan
harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Pemerintah berkewajiban membina,
mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan
pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 99
(1) Sumber sediaan farmasi yang berasal
dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam
pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta pemeliharaan kesehatan tetap
harus dijaga kelestariannya.
(2) Masyarakat diberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan,
meningkatkan, dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya.
(3) Pemerintah menjamin pengembangan dan
pemeliharaan sediaan farmasi.
Pasal 100
(1) Sumber obat tradisional yang sudah
terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan,
dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga kelestariannya.
(2) Pemerintah menjamin pengembangan dan
pemeliharaan bahan baku obat tradisional .
Pasal 101
(1)
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi,
mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(2) Ketentuan mengenai mengolah,
memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat
tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 102
(1)
Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat
dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk
disalahgunakan.
(2) Ketentuan mengenai narkotika dan
psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Setiap orang yang memproduksi,
menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika dan psikotropika wajib
memenuhi standar dan/atau persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai produksi,
penyimpanan, peredaran, serta penggunaan narkotika dan psikotropika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Pasal 104
(1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat
kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang
disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak
memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.
(2) Penggunaan obat dan obat tradisional
harus dilakukan secara rasional.
Pasal 105
(1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan
bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar
lainnya.
(2) Sediaan farmasi yang berupa obat
tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 106
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan
hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan informasi sediaan
farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan
kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin
edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat
kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak
memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita
dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1)
Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan
farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan
obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan
praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas
Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal 109
Setiap orang dan/atau badan hukum
yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang
diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang
diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia,
dan lingkungan.
Pasal 110
Setiap orang dan/atau badan hukum
yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang
diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang
menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak
dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 111
(1)
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada
standar dan/atau persyaratan kesehatan.
(2) Makanan dan minuman hanya dapat
diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap makanan dan minuman yang
dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
a. Nama produk;
b. Daftar bahan yang digunakan;
c. Berat bersih atau isi bersih;
d. Nama dan alamat pihak yang
memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia; dan
e. Tanggal, bulan dan tahun
kadaluwarsa.
(4) Pemberian tanda atau label
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara benar dan akurat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Makanan dan minuman yang tidak
memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik
dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
Pemerintah berwenang dan bertanggung
jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan,ndan
minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 110, dan Pasal 111.
Bagian Ketujuh Belas
Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 113
(1)
Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak
mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat,
cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan
kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan
penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau
persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 114
Setiap orang yang memproduksi atau
memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang
ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib
menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan Belas
Bedah Mayat
Pasal 117
Seseorang dinyatakan mati apabila
fungsi sistem jantungsirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti
secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan.
Pasal 118
(1) Mayat yang tidak dikenal harus
dilakukan upaya identifikasi.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat bertanggung jawab atas upaya identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 119
(1)
Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan dapat
dilakukan bedah mayat klinis di rumah sakit.
(2) Bedah mayat klinis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau
menyimpulkan penyebab kematian.
(3) Bedah mayat klinis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan tertulis pasien semasa
hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien.
(4) Dalam hal pasien diduga
meninggal akibat penyakit yang membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinis
mutlak diperlukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau penyebab kematiannya,
tidak diperlukan persetujuan.
Pasal 120
(1) Untuk kepentingan pendidikan di
bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di
rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
(2) Bedah mayat anatomis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal
atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang
tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
(3) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan
disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak kematiannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 121
(1) Bedah mayat klinis dan bedah mayat
anatomis hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya.
(2) Dalam hal pada saat melakukan
bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak
pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 122
(1) Untuk kepentingan penegakan hukum
dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bedah mayat forensik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau oleh dokter
lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan perujukan ke tempat yang ada
dokter ahli forensiknya tidak dimungkinkan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di
wilayahnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 123
(1) Pada tubuh yang telah terbukti mati
batang otak dapat dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor untuk
kepentingan transplantasi organ.
(2) Tindakan pemanfaatan organ donor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 124
Tindakan bedah mayat oleh tenaga
kesehatan harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan
etika profesi.
Pasal 125
Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap
korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hokum
ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.
BAB VII
KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK,
REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG
CACAT
Bagian Kesatu
Kesehatan ibu, bayi, dan anak
Pasal 126
(1)
Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu
melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian
ibu.
(2) Upaya kesehatan ibu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
(3) Pemerintah menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu
secara aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 127
(1)
Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami
istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum
dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum
berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan
kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 128
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air
susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas
indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu,
pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung
ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana
umum.
Pasal 129
(1) Pemerintah bertanggung jawab
menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu
ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 130
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap
bayi dan anak.
Pasal 131
(1)
Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan
generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk
menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan
anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah
dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi
dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab
dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan
pemerintah daerah.
Pasal 132
(1) Anak yang dilahirkan wajib
dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak
tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
(2) Ketentuan mengenai anak yang
dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap anak berhak memperoleh
imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya
penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 133
(1)
Setiap
bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi
dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 134
(1) Pemerintah berkewajiban menetapkan
standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin
pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan
kriteria tersebut.
(2) Standar dan/atau kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 135
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk
bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta
mampu bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang
diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana
perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.
Bagian Kedua
Kesehatan Remaja
Pasal 136
(1)
Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi
orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan
remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja
dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat
kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Pasal 137
(1)
Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi,
informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan
bertanggung jawab.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban
Pemerintah dalam menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi dan layanan
mengenai kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang
Cacat
Pasal 138
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bagi
lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif
secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(2) Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut
usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.
Pasal 139
(1)
Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga
agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
(2) Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat
untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.
Pasal 140
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi
lanjut usia dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal
139 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
BAB VIII
GIZI
Pasal 141
(1)
Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi
perseorangan dan masyarakat.
(2) Peningkatan mutu gizi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perbaikan pola konsumsi makanan
yang sesuai dengan gizi seimbang;
b. perbaikan perilaku sadar gizi,
aktivitas fisik, dan kesehatan;
c. peningkatan akses dan mutu pelayanan
gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
d. peningkatan sistem kewaspadaan
pangan dan gizi.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang
mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau.
(4) Pemerintah berkewajiban menjaga
agar bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar mutu
gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyediaan bahan makanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi,
antarkabupaten atau antarkota.
Pasal 142
(1)
Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam
kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
a. bayi dan balita;
b. remaja perempuan; dan
c. ibu hamil dan menyusui.
(2) Pemerintah bertanggung jawab
menetapkan standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar
tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab
atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat.
(4) Pemerintah bertanggung jawab
terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik.
Pasal 143
Pemerintah bertanggung jawab
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan
pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.
BAB IX
KESEHATAN JIWA
Pasal 144
(1) Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk
menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari
ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
(2) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif
pasien gangguan jiwa dan masalah psikososial.
(3) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya
dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu dan pemerataan upaya kesehatan
jiwa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah
berkewajiban untuk mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat
sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa keseluruhan, termasuk mempermudah
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.
Pasal 145
Pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif,
dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3).
Pasal 146
(1) Masyarakat berhak mendapatkan
informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk menghindari pelanggaran hak asasi seseorang yang dianggap
mengalami gangguan kesehatan jiwa.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah
berkewajiban menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa.
Pasal 147
(1)
Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Upaya penyembuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di
tempat yang tepat dengan tetap menghormati hak asasi penderita.
(3) Untuk merawat penderita gangguan
kesehatan jiwa, digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang memenuhi
syarat dan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 148
(1) Penderita gangguan jiwa mempunyai
hak yang sama sebagai warga negara.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali
peraturan perundang-undangan menyatakan lain.
Pasal 149
(1) Penderita gangguan jiwa yang
terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain,
dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan
pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan
kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam
keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban
dan/atau keamanan umum.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa
dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
(4) Tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan
pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
Pasal 150
(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk
kepentingan penegakan hukum (visum et repertum psikiatricum) hanya dapat
dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa pada fasilitas pelayanan
kesehatan.
(2) Penetapan status kecakapan hukum
seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim
dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi.
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai
upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR
Bagian Kesatu
Penyakit Menular
Pasal 152
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakatbertanggung
jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit
menular serta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit,
cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan
ekonomi akibat penyakit menular.
(3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan
penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu
atau masyarakat.
(4) Pengendalian sumber penyakit menular
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan dan/atau orang
dan sumber penularan lainnya.
(5) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah.
(6) Pelaksanaan upaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui lintas sektor.
(7) Dalam melaksanakan upaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara
lain.
(8) Upaya pencegahan pengendalian, dan
pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 153
Pemerintah menjamin ketersediaan
bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi
masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.
Pasal 154
(1) Pemerintah secara berkala menetapkan
dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau
menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi
sumber penularan.
(2) Pemerintah dapat melakukan
surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan surveilans
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama
dengan masyarakat dan negara lain.
(4) Pemerintah menetapkan jenis penyakit
yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
Pasal 155
(1) Pemerintah daerah secara berkala
menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi
menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah
yang dapat menjadi sumber penularan.
(2) Pemerintah daerah dapat melakukan
surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan surveilans
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat melakukan kerja
sama dengan masyarakat.
(4) Pemerintah daerah menetapkan jenis
penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
(5) Pemerintah daerah dalam menetapkan
dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau
menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis
penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 156
(1)
Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit
menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat
menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa
(KLB).
(2) Penentuan wilayah dalam keadaan
wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang diakui keakuratannya.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau
kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penentuan wilayah dalam keadaan
wabah, letusan, atau kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 157
(1)
Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan oleh masyarakat termasuk
penderita penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
(2) Dalam pelaksanaan penanggulangan
penyakit menular, tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempat-tempat
yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Penyakit Tidak Menular
Pasal 158
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit
tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku sehat dan
mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan.
(3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan
penanganan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu
atau masyarakat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 159
(1) Pengendalian penyakit tidak menular
dilakukan dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit, dan
surveilan kematian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan
untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun
internasional.
Pasal 160
(1) Pemerintah, pemerintah daerah
bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan
edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup
seluruh fase kehidupan.
(2) Faktor risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang
aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas
yang tidak benar.
Pasal 161
(1) Manajemen pelayanan kesehatan
penyakit tidak menular meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2) Manajemen pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional sehingga pelayanan kesehatan
penyakit tidak menular tersedia, dapat diterima, mudah dicapai, berkualitas dan
terjangkau oleh masyarakat.
(3) Manajemen pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan
penyakit tidak menular.
BAB XI
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 162
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan
untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi,
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan
yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat
rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan
kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang
batas;
h. radiasi sinar pengion dan non
pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu
kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KESEHATAN KERJA
Pasal 164
(1)
Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan
terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan.
(2) Upaya kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan
informal.
(3) Upaya kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja
yang berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan
tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian
Republik Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan standar
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati
standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin
lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
kerja.
(7) Pengelola tempat kerja wajib
bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 165
(1) Pengelola tempat kerja wajib
melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan,
pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
(2) Pekerja wajib menciptakan dan
menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di
tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon
pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 166
(1) Majikan atau pengusaha wajib
menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan
dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan
pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung
biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan
bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
BAB
XIII
PENGELOLAAN KESEHATAN
Pasal 167
(1)
Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi
kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran
serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung
guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Pengelolaan kesehatan dilakukan
secara berjenjang di pusat dan daerah.
(3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XIV
INFORMASI KESEHATAN
Pasal 168
(1) Untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan.
(2) Informasi kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas
sektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 169
Pemerintah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB XV
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Pasal 170
(1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk
penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang
mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan
berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan
pemanfaatan.
(3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal
dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.
Pasal 171
(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah
dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan
belanja negara di luar gaji.
(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
(3) Besaran anggaran kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk
kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 172
(1) Alokasi pembiayaan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan
kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok
lanjut usia, dan anak terlantar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 173
(1) Alokasi pembiayaan kesehatan yang
bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3)
dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan
komersial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan system jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 174
(1) Masyarakat berperan serta, baik
secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan
pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
BAB XVII
BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 175
Badan pertimbangan kesehatan
merupakan badan independen, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di bidang
kesehatan.
Pasal 176
(1) Badan pertimbangan kesehatan
berkedudukan di Pusat dan daerah.
(2) Badan pertimbangan kesehatan pusat
dinamakan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat BPKN
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Badan pertimbangan kesehatan daerah
selanjutnya disingkat BPKD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Kedudukan BPKN dan BPKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berada sampai pada tingkat kecamatan.
Bagian Kedua
Peran, Tugas, dan Wewenang
Pasal 177
(1)
BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang
kesehatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
(2) BPKN dan BPKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. menginventarisasi masalah melalui
penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh
terhadap proses pembangunan kesehatan;
b. memberikan masukan kepada
pemerintah tentang sasaran pembangunan kesehatan selama kurun waktu 5 (lima)
tahun;
c. menyusun strategi pencapaian dan
prioritas kegiatan pembangunan kesehatan;
d. memberikan masukan kepada
pemerintah dalam pengidentifikasi dan penggerakan sumber daya untuk pembangunan
kesehatan;
e. melakukan advokasi tentang
alokasi dan penggunaan dana dari semua sumber agar pemanfaatannya efektif,
efisien, dan sesuai dengan strategi yang ditetapkan;
f. memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan pembangunan kesehatan; dan
g. merumuskan dan mengusulkan
tindakan korektif yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan
yang menyimpang.
(3) BPKN dan BPKD berperan membantu
pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
keanggotaan, susunan organisasi dan pembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 178
Pemerintah dan pemerintah daerah
melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan
upaya kesehatan.
Pasal 179
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 178 diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang
dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan
penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. memfasilitasi dan
menyelenggarakan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat
untuk mendapatkan perbekalan kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta makanan dan minuman;
e. memenuhi kebutuhan gizi
masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan;
f. melindungi masyarakat terhadap
segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi
dan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
c. pembiayaan.
Pasal 180
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah
dan pemerintah daerah, dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan
yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan.
Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 182
(1) Menteri melakukan pengawasan
terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan
sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
(2) Menteri dalam melakukan pengawasan
dapat memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya kesehatan.
(3) Menteri dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mendelegasikan
kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepala dinas di provinsi, dan
kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(4) Menteri dalam melaksanakan
pengawasan mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 183
Menteri atau kepala dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat
mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan
terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan
dan upaya kesehatan.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 183, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
a. memasuki setiap tempat yang
diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan;
b. memeriksa perizinan yang dimiliki
oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Pasal 185
Setiap orang yang bertanggung jawab
atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk
menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi
dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
Pasal 186
Apabila hasil pemeriksaan
menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang
kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang
pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 188
(1) Menteri dapat mengambil tindakan
administrative terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Menteri dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga pemerintah
nonkementerian, kepala dinas provinsi, atau kabupaten/kota yang tugas pokok dan
fungsinya di bidang kesehatan.
(3) Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. pencabutan izin sementara atau
izin tetap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengambilan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pasal ini
diatur oleh Menteri.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 189
(1) Selain penyidik polisi negara
Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang kesehatan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
c. meminta keterangan dan bahan
bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
kesehatan;
d. melakukan pemeriksaan atas surat
dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan
bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
g. menghentikan penyidikan apabila
tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang
kesehatan.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama
terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian,
pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin
melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan
kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja
memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan bedah plastic dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas
seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja
memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki
keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 199
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan
kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana
denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja
menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 201
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197,
Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196
, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(2) Selain pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 202
Peraturan Perundang-undangan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
Pasal 203
Pada saat Undang-Undang ini berlaku,
semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 204
Pada saat Undang-Undang ini berlaku,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 205
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 200913
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 144144
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang
Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu
Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
I. UMUM
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan
nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional
tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu,
termasuk di antaranya pembangunan kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan
upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan,
dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya
manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta
pembangunan nasional.
Upaya untuk meningkatkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan
penyakit, kemudian secara berangsurangsur berkembang ke arah keterpaduan upaya
kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara
luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang
bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Perkembangan ini tertuang ke
dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) pada tahun 1982 yang selanjutnya
disebutkan kedalam GBHN 1983 dan GBHN 1988 sebagai tatanan untuk melaksanakan
pembangunan kesehatan.
Selain itu, perkembangan teknologi
kesehatan yang berjalan seiring dengan munculnya fenomena globalisasi telah
menyebabkan banyaknya perubahan yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda
jauh dari teks yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan. Pesatnya kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi dalam
era global ini ternyata belum terakomodatif secara baik oleh Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Perencanaan dan pembiayaan
pembangunan kesehatan yang tidak sejiwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1992, yaitu menitikberatkan pada pengobatan (kuratif), menyebabkan pola pikir
yang berkembang di masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena
penyakit. Hal itu tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila
dibandingkan dengan upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu
memandang persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat
konsumtif/pemborosan.
Selain itu, sudut pandang para
pengambil kebijakan juga masih belum menganggap kesehatan sebagai suatu
kebutuhan utama dan investasi berharga di dalam menjalankan pembangunan
sehingga alokasi dana kesehatan hingga kini masih tergolong rendah bila
dibandingkan dengan negara lain.
Untuk itu, sudah saatnya kita
melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga
yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal
dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Dalam rangka implementasi paradigma
sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan
undang-undang yang berwawasan sakit.
Pada sisi lain, perkembangan
ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai
dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang tersebut memuat
ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada
daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan
menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan
antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hal tersebut,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan
semangat otonomi daerah.
Oleh karena itu, perlu dibentuk
kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus
dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya
permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk
menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembangunan kesehatan harus
memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah pembangunan kesehatan dan dilaksanakan
melalui upaya kesehatan sebagai berikut:
- asas
perikemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilandasi
atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan
tidak membedakan golongan agama dan bangsa.
- asas
keseimbangan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan antara
kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta antara
material dan sipiritual.
- asas
manfaat berarti bahwa pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan perikehidupan yang sehat bagi
setiap warga negara.
- asas
pelindungan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dapat memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan
kesehatan.
- asas
penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa pembangunan
kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk
kesamaan kedudukan hukum.
- asas
keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan
pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan
pembiayaan yang terjangkau.
- asas
gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pembangunan kesehatan tidak
membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki.
- asas
norma agama berarti pembangunan kesehatan harus memperhatikan dan
menghormati serta tidak membedakan agama yang dianut masyarakat.
Pasal 3
Mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik
dari sebelumnya.
Derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi
dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat.
Upaya kesehatan harus selalu
diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat
sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
Pasal 4
Hak atas kesehatan yang dimaksud
dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas
pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Agar upaya kesehatan berhasil guna
dan berdaya guna, Pemerintah perlu merencanakan, mengatur, membina dan
mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi
dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk dapat terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan
tenaga kesehatan yang merata dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus
merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan
masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Peran serta aktif masyarakat dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan perlu digerakkan dan diarahkan agar dapat
berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 19
Untuk melaksanakan upaya kesehatan
yang merata dan terjangkau oleh masyarakat diperlukan ketersediaan fasilitas
pelayanan kesehatan di seluruh wilayah sampai daerah terpencil yang mudah
dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Pada prinsipnya perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan
ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya
kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan
kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga
kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan,
tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga
kesehatan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengaturan tenaga kesehatan di dalam
undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Kewenangan yang dimaksud dalam ayat
ini adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui
proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Selama memberikan pelayanan
kesehatan, tenaga kesehatan harus mengutamakan indikasi medik dan tidak
diskriminatif, demi kepentingan terbaik dari pasien dan sesuai dengan indikasi
medis.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian kewenangan kepada
pemerintah daerah dimaksudkan agar memberikan kesempatan kepada daerah untuk
mengatur sendiri pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang diperlukan
sesuai kebutuhan daerahnya dengan tetap mengacu pada peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kewajiban mengembangkan dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dimaksudkan agar tenaga kesehatan
yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Mediasi dilakukan bila timbul
sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien
sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelayanan
kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
Yang dimaksud dengan pelayanan
kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik.
Yang dimaksud dengan pelayanan
kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan sub spesialistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi tenaga kesehatan yang sedang
menjalani proses belajar diberikan izin secara kolektif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “obat generik”
adalah obat generik dengan menggunakan nama Internasional Non Propertery
Name (INN).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan ditujukan untuk menghasilkan informasi
kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi (TI) kesehatan
untuk mendukung pembangunan kesehatan. Pengembangan teknologi, produk
teknologi, teknologi informasi (TI) dan Informasi Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan hak kekayaan intelektual (HKI). Untuk penelitian penyakit
infeksi yang muncul baru atau berulang (new emerging atau re emerging
diseases) yang dapat menyebabkan kepedulian kesehatan dan kedaruratan
kesehatan masyarakat (public health emergency of international concern/PHEIC)
harus dipertimbangkan kemanfaatan (benefit sharing) dan penelusuran
ulang asal muasalnya (tracking system) demi untuk kepentingan nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “teknologi
kesehatan” dalam ketentuan ini adalah cara, metode, proses, atau produk yang
dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan disiplin ilmu pengetahuan di bidang
kesehatan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan
peningkatan mutu kehidupan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi terdiri atas unsure perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan,
badan usaha, dan lembaga penunjang. Lembaga penelitian dan pengembangan
kesehatan berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan uji coba adalah
bagian dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Penelitian adalah kegiatan
yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengembangan adalah kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu
pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau
menghasilkan teknologi baru. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang
digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan
pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat
kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala
alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Ayat (2)
Semua uji coba yang menggunakan
manusia sebagai subjek uji coba wajib didasarkan pada tiga prinsip etik umum,
yaitu menghormati harkat martabat manusia (respect for persons) yang
bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya
terganggu/kurang, berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (nonmaleficence)
dan keadilan (justice).
Ayat (3)
Uji coba pada manusia harus
dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus
mendapat informed consent. Sebelum meminta persetujuan subyek
penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan penelitian dan
pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang
identitas dan data pribadi, metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul
dan hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka
penelitian dan pengembangan kesehatan.
Ayat (4)
Hewan percobaan harus dipilih dengan
mengutamakan hewan dengan sensitivitas neurofisiologik yang paling rendah (nonsentient
organism) dan hewan yang paling rendah pada skala evolusi. Keberhati-hatian
(caution) yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat
mempengaruhi lingkungan dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian
harus dihormati.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini ditujukan bagi pengembangan teknologi dan/atau produk teknologi yang
bertujuan untuk penyalahgunaan sebagai senjata dan/atau bahan senjata biologi,
yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi
lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara,
serta membahayakan ketahanan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang termasuk “kerugian” akibat
pelayanan kesehatan termasuk didalamnya adalah pembocoran rahasia kedokteran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penggunaan
alat dan teknologi” dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan
tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fasilitas
pelayanan kesehatan tertentu” dalam ketentuan ini adalah fasilitas yang
ditetapkan oleh Menteri yang telah memenuhi persyaratan antara lain peralatan,
ketenagaan dan penunjang lainnya untuk dapat melaksanakan transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Pengiriman spesimen atau bagian
organ tubuh dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
kesehatan, pelayanan kesehatan, pendidikan serta kepentingan lainnya.
Kepentingan lainnya adalah surveilans, investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB),
baku mutu keselamatan dan keamanan laboratorium kesehatan sebagai penentu
diagnosis penyakit infeksi, upaya koleksi mikroorganisme, koleksi materi, dan
data genetik dari pasien dan agen penyebab penyakit. Pengiriman ke luar negeri
hanya dapat dilakukan apabila cara mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak
mampu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan
atau lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri, maupun untuk kepentingan
kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan
terapi oleh kelembagaan dimaksud. Pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh
dimaksud harus dilegkapi dengan Perjanjian Alih Material dan dokumen pendukung
yang relevan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sel punca”
dalam ketentuan ini adalah sel dalam tubuh manusia dengan kemampuan istimewa
yakni mampu memperbaharui atau meregenerasi dirinya dan mampu berdiferensiasi
menjadi sel lain yang spesifik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “konselor”
dalam ketentuan ini adalah setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai
konselor melalui pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah
dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang yang
mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan praktik aborsi
yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang
dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan,
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti
standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan
imbalan materi dari pada indikasi medis.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bencana” dalam
ketentuan ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda dan dampak psikologis.
Pemerintah harus memfasilitasi
tersedianya sumber daya dan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada prabencana,
saat bencana dan pascabencana.
Ayat (2)
Yang dimaksud “tanggap darurat
bencana” dalam ketentuan ini adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan
segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Guna menjamin ketersediaan darah
untuk pelayanan kesehatan, jaminan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian
subsidi kepada unit transfusi darah (UTD) yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) dan bantuan lainnya.
Ayat (3)
Darah sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek jual beli
untuk mencari keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “proses
pengolahan” dalam ketentuan ini adalah pemisahan komponen darah menjadi plasma
dan sel darah merah, sel darah putih dan sel pembeku darah yang dilakukan oleh
UTD dan biaya pengolahan tersebut ditanggung oleh negara.
Yang dimaksud dengan “proses
produksi” dalam ketentuan ini adalah proses fraksionasi dimana dilakukan
penguraian protein plasma menjadi antara lain albumin, globulin, faktor VIII
dan faktor IX dilakukan oleh industri yang harganya dikendalikan oleh
Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dikendalikan”
dalam ketentuan ini termasuk harga hasil produksi yang bersumber dari
pengolahan darah transfusi.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Lingkup masalah dari kesehatan gigi
dan mulut ditinjau dari fase tumbuh kembang:
a. Fase janin;
b. Ibu Hamil;
c. Anak-anak;
d. Remaja;
e. Dewasa; dan
f. Lanjut Usia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Pemerintah menggerakan pemberdayaan
masyarakat untuk donor kornea dan operasi katarak dalam rangka mencegah
kebutaan dan pendengaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kesehatan
matra” dalam ketentuan ini adalah kondisi dengan lingkungan berubah secara
bermakna yang dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kesehatan
lapangan” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan
pekerjaan didarat yang temporer dan serba berubah. Adapun sasaran pokok adalah
melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan terhadap setiap orang
yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan.
Yang dimaksud dengan “kesehatan
kelautan dan bawah air” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra yang
berhubungan dengan pekerjaan di laut dan yang berhubungan dengan keadaan
lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik) dengan sasaran pokok melakukan
dukungan kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan setiap orang yang secara
langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pengoperasian peralatan laut dan
dibawah air.
Yang dimaksud dengan “kesehatan
kedirgantaraan” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra udara yang mencakup
ruang lingkup kesehatan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa dengan keadaan
lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik) dengan mempunyai sasaran pokok
melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan terhadap
setiap orang secara langsung atau tidak langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “buku standar
lainnya” dalam ketentuan ini adalah kalau tidak ada dalam farmakope Indonesia,
dapat menggunakan US farmakope, British farmakope, international farmakope.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga
kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian
dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan
tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara
lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Dalam pengaturan termasuk diatur
penggunaan bahan tambahan makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam
produksi dan pengolahan makanan dan minuman.
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan standar diarahkan agar zat
adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah
beredarnya bahan palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang mengandung
zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu
atau merugikan kesehatan.
Pasal 114
Yang dimaksud dengan “peringatan
kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan
dapat disertai gambar atau bentuk lainnya.
Pasal 115
Ayat (1)
Khusus bagi tempat kerja, tempat
umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Ayat (2)
Pemerintah daerah dalam menetapkan
kawasan tanpa rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemberian air
susu ibu ekslusif” dalam ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu
selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan
memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan
sesuai dengan kebutuhan bayi.
Yang dimaksud dengan “indikasi
medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan
memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga
medis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 129
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan”
dalam ketentuan ini berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Ayat (1)
Setiap anak usia sekolah dan remaja
berhak atas informasi dan edukasi serta layanan kesehatan termasuk kesehatan
reproduksi remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan agar terbebas dari
berbagai gangguan kesehatan dan penyakit yang dapat menghambat pengembangan potensi
anak.
Setiap anak usia sekolah dan remaja
berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun
luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalam lingkungan hidup
yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan
optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Upaya pembinaan usia sekolah dan
remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditujukan untuk menyiapkan anak
menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas dan produktif baik sosial maupun
ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “gizi seimbang”
dalam ketentuan ini adalah asupan gizi sesuai kebutuhan seseorang untuk
mencegah resiko gizi lebih dan gizi kurang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi
penderita penyakit menular dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat
memudahkan penularan penyakit pada orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi daerah yang telah menetapkan
lebih dari 10% (sepuluh persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan
bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepentingan
pelayanan publik” dalam ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan
preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif
yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Biaya
tersebut dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengutamakan pelayanan
preventif dan pelayanan promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari APBN dan APBD.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 50635063
KODE
ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Keputusan
MUNAS VI PPNI
Nomor :
09 MUNAS VI/PPNI/2000
MUKADIMAH
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan
tercapainya kesejahteraan fisik,material dan mental spiritual untuk mahluk
insani dalam wilayah republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di
Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat
Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa
kebutuhan akan keperawatan bersipat universal bagi klien
(individu,keluarga,kelompok dan masyarakat.), sehingga pelayanan yang di
berikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita cita yang luhur,niat yang
murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan,kesukuan,warna
kulit, umur,jenis kelamin,aliran politik dan agama yang di anut serta kedudukan
sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawatan kepada
klien,cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat
kesehatan ,mencegah terjadinya penyakit,mengurangi dan menghilangkan
penderitaan serta memulihkan kesehatan di laksanakan atas dasar pelayanan yang
paripura.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna
dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang
bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan
ilmu dan keterampilan yang memenuhi standar serta dengan kesadaran bahwa
pelayanan yang di berikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara
menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa ,dalam
melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan ,bangsa dan tanah
air ,persatuan perawat nasional Indonesia menyadari bahwa perawat Indonesia
yang berjiwa pancasila dan berlandaskan UUD 1945 merasa tepanggil untuk menunaikan
kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab ,bepedoman
kepada dasar dasar seperti tertera di bawah ini.
PERAWAT DAN KLIEN
1. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat
manusia ,keunikan klien ,dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan
kesukuan,warna kulit ,umur ,jenis kelamin,aliran politik dan agama yang di anut
serta kedudukan sosial.
2. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan
yang menghomati nilai nilai budaya adat-istiadat dan kelangsungan hidup
beragama dari klien.
3. Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahui sehubungan dengan tugas
yang di percayakan kepadanya kecuali jika di perlukan oleh yang berwenang
sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
PERAWAT DAN PERAKTEK
1. Perawat
memelihara dan meningkatkan kompetinsi di bidang keperawatan melalui belajar
terus menerus.
2. Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi di sertai
kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat
dalam membuat keputuskan didasarkan pada informasi yang adekuat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
PERAWAT DAN MASYARAKAT
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat
untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan
kesehatan masyarakat.
PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan
sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya,dan dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten ,tidak etis
dan illegal.
PERAWAT DAN PROFESI
1. Perawat
mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan
keperawatan .
2. Perawat
berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat
berpartisifasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi
kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
HK.02.02/MENKES/148/I/2010
TENTANG
IZIN
DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/XI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan;
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN
PRAKTIK PERAWAT.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan.
2.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.
Surat Izin Praktik Perawat yang
selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat
untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
4.
Standar adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar
pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
5.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya
disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada
tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6.
Obat Bebas adalah obat yang berlogo
bulatan berwama hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7.
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang
berlogo bulatan berwama biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8.
Organisasi Profesi adalah Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB
II
PERIZINAN
Pasal
2
1.
Perawat dapat menjalankan praktik pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
2.
Fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di
luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
3.
Perawat yang menjalankan praktik mandiri
sebagaimana dimaksud pads ayat (2) berpendidikan minimal Diploma Ill (D III)
Keperawatan.
Pasal
3
1.
Setiap Perawat yang menjalankan praktik
wajib memiliki SIPP.
2.
Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan
bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di
luar praktik mandiri.
Pasal
4
1.
SIPP sebagainana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.
SIPP berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal
5
1.
Untuk memperoleh SIPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.
fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.
surat pemyataan memiliki tempat praktik;
d.
pas foto berwama terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dan
e.
rekomendasi dari Organisasi Profesi.
2.
Surat permohonan memperoleh SIPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Formulir I
terlampir.
3.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal
6
Dalam
menjalankan praktik mandiri, Perawat wajb memasang papan, nama praktik keperawatan.
Pasal
7
SIPP
dinyatakan tidak berlaku karena:
a.
tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b.
masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.
dicabut atas perintah pengadilan.
d.
dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
e.
yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB
III
PENYELENGGARAAN
PRAKTIK
Pasal
8
1.
Praktik keperawatan dilaksanakan pada
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat
ketiga.
2.
Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelommpok, dan masyarakat
3.
Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
a.
pelaksanaan asuhan keperawatan;
b.
pelaksanaan upaya promotif,
preventif, pemulihan, dan
pemberdayaan masyarakat; dan
c.
pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
4.
Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, implementasi, dan evaluasi
keperawatan.
5.
Implementasi keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan
keperawatan.
6.
Tindakan keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi
keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
7.
Perawat dalam menjalankan asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas
dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal
9
Perawat
dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal
10
1.
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan
nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8
2.
Bagi perawat yang menjalankan praktik di
daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,
dapat melakukan pelayanan kesehatan dikiar kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
3.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat
kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
4.
Daerah yang tidak memiliki dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
5.
Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak beriaku.
Pasal
11
Dalam
melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak:
1.
memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
2.
memperoleh informasi yang lengkap dan
jujur dari klien dan/atau keluarganya;
3.
melaksanakan tugas sesuai dengan
kompetensi;
4.
menerima imbalan jasa profesi; dan
5.
memperoleh jaminan perlindungan terhadap
risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal
12
1.
Dalam melaksanakan praktik, perawat
wajib untuk:
1.
menghormati hak pasien;
2.
melakukan rujukan;
3.
menyimpan rahasia sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan;
4.
memberikan informasi tentang masalah
kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
5.
meminta persetujuan tindakan keperawatan
yang akan dilakukan;
6.
melakukan pencatatan asuhan keperawatan
secara sistematis; dan
7.
mematuhi standar.
2.
Perawat dalam menjalankan praktik
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
organisasi profesi.
3.
Perawat dalam menjalankan praktik wajib
membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB
IV
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
13
1.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
2.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan
pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal
14
1.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan tindakan administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
2.
Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; atau
c.
pencabutan SIPP.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
15
1.
SIPP yang dimiliki perawat berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan
Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
2.
Pada seat peraturan ini mulai berlaku,
SIPP yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/1V/2001 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
16
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang
berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
17
Peraturan ni
mulai beriaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar